PENDAHULUAN
Pengelolaan
tailing yang berupa lumpur (slurry) adalah dengan mengumpulkan atau
mengendapkan tailing di kolam waduk, dan memantau air yang keluar dari kolam waduk
agar tidak menimbulkan dampak negatif terutama bagi kesehatan masyarakat dalam
jangka panjang.
Di
kolam waduk material padat lambat laun akan mengendap ke dalam kolam. Dan air
di kolam waduk akan dialirkan untuk digunakan kembali atau dialirkan ke sungai untuk dibuang. Untuk
memastikan agar air yang keluar dari kolam telah memenuhi persyaratan
lingkungan, sebelum dibuang ke sungai, air dalam kolam harus lebih dulu diolah
di instalasi pengolah limbah (IPAL) sehingga memenuhi persyaratan baku mutu air
limbah.
Dalam
pengelolaan limbah tailing sering mengalami kegagalan dan berdampak cukup besar
bagi manusia, lingkungan, ekonomi, serta keberlanjutan operasi perusahaan
pertambangan itu sendiri.
KASUS KEGAGALAN BENDUNGAN TAILING
Laporan
yang diterbitkan oleh Komisi Internasional untuk Bendungan Besar “Bulletin
International Commission on Large Dams (ICOLD) 121 tahun 2001”, melaporkan
bahwa sampai tahun 2000 telah tercatat 221 kali terjadi musibah besar pada
bendungan limbah tambang, yang telah menelan korban jiwa cukup banyak, antara
lain : bendungan limbah tambang Aberfan inggris tahun 1966 korban lebih dari
100 orang. Mufillira Zambia tahun 1970 :
89 Orang, Bufallo Creek USA 1972 : 125 Orang, Stava Italia 1985 : 269 orang. Dan
beberapa kasus kegagalan penanganan limbah tailing lainnya seperti Merriespruit
pada tahun 1994, Los Frailes pada tahun 1998, Kolontar pada 2010 dan Mount
Polley pada 2014 dan jebolnya tailing dam OK Tedi Mining di Tabubil, PNG, Tahun
1984. Pada bulan Mei 2016, BHP Billiton digugat secara hukum sejumlah US$ 58
milyar di Brazil, setelah jebolnya bendungan tailing menewaskan 19 orang.
Insiden
kegagalan bendungan tailing menunjukkan bahwa tidak hanya dapat menyebabkan
kematian, namun dapat (biasanya) mengakibatkan kerugian sepertiga dari kumpulan
modal pasar, biaya pembersihan dan kerugian langsung yang lebih dari US$100 juta
(dolar tahun 2014) dan biaya kemungkinan tuntutan kelompok hingga dua kali
lipat (Vick 2014), dengan 60% rata-rata kemungkinan penutupan permanen tambang.
Jebolnya
bendungan limbah tambang (tailing) di lokasi tambang Córrego do Feijão milik
Vale di Brasil, 25 Januari 2109 dan menwaskan 248 orang memunculkan perhatian
terkait risiko besar pertambangan yang secara mengejutkan ternyata masih belum
ditangani secara memadai oleh banyak perusahaan tambang. Fasilitas bendungan limbah
tambang (tailing) yang terdiri atas batuan yang telah hancur, air, dan bahan
kimia pengolahan bijih memunculkan
beberapa risiko paling umum dan paling besar bagi pekerja, masyarakat, dan
lingkungan hidup di sekitar lokasi tambang. Fasilitas semacam ini kemungkinan
besar sangat rentan terhadap terjadinya rembesan, yang dapat menyebabkan
kontaminasi air tanah dan air permukaan. Bendungan limbah tambang (tailing)
yang tidak stabil dapat jebol dan membawa dampak yang dahsyat, dengan lepasnya
limbah dalam jumlah besar yang dapat mengakibatkan kematian, mengubur rumah,
menghancurkan mata pencaharian, menutupi sungai, dan menyebabkan dampak jangka
panjang yang serius terhadap pekerja, masyarakat setempat, dan lingkungan
hidup.
Hasil
dari 2018 Responsible Mining Index (RMI),
mengungkapkan hal yang mengkhawatirkan bahwa banyak perusahaan tambang terbesar
dunia tidak dapat 'memahami dan menunjukkan' seberapa efektif mereka menangani
risiko kegagalan bendungan limbah tambang (tailing) dan rembesannya. Sebanyak
30 perusahaan tambang yang dinilai dalam RMI 2018, hanya meraih skor rata-rata
22% untuk pelacakan, peninjauan, dan tindak lanjut dalam upaya memperbaiki
manajemen risiko limbah tambang mereka, yang mana dalam hal ini skor Vale
sedikit di atas rata-rata. Lima belas dari 30 perusahaan tersebut tidak
menunjukkan bukti bahwa mereka turut melacak seberapa efektif mereka menangani
risiko tersebut. Meskipun 17 perusahaan menunjukkan tanda-tanda dilakukannya
peninjauan untuk melihat seberapa efektif langkah-langkah manajemen risiko
limbah tambang mereka, tidak ada bukti dari keseluruhan perusahaan tersebut
bahwa mereka telah secara terbuka mengungkapkan sejauh mana mereka mengambil
tindakan sistematis berdasarkan tinjauan dimaksud untuk memperbaiki cara mereka
mengatasi risiko terkait limbah tambang.
Hasil
yang lebih luas dari RMI 2018 memperlihatkan bahwa perusahaan kerap tidak
memberikan informasi yang memadai tentang cara mereka mengelola risiko sosial
dan lingkungan hidup, terutama dalam memberikan informasi yang bermakna terkait
kinerja di tingkat lokasi tambang. Pekerja, masyarakat yang terkena dampak
pertambangan, pemerintah dan investor sering kali tidak diberi tahu tentang
risiko yang ada dan seberapa baik perusahaan menangani risiko tersebut.
Perusahaan mungkin saja enggan mengungkapkan secara terbuka informasi yang
berpotensi merugikan dan bersifat sensitif ini, akan tetapi kehidupan dan mata
pencaharian pekerja dan masyarakat bergantung pada diambilnya langkah-langkah
perlindungan yang memadai.
Tahun
2015, Lindsay Newland Bowker dan David Chambers mengkaji data kegagalan
bendungan limbah tambang di masa lalu. Serta, data proyeksi produksi bijih
tambang hingga 2019, dan memperkirakan terjadinya 11 kerusakan sangat serius antara
2010-2019 (Terbukti dengan terjadinya bencana Córrego do Feijão, Brazil. tahun
2019 lalu). Para peneliti di World Mine
Tailings Failures lantas turut memperhitungkan kejadian-kejadian terbaru
dan merevisi jumlah tersebut menjadi 14 kejadian yang sangat serius dalam
dekade ini.
Dengan
turunnya cadangan global logam dan mineral yang siap di tambang, industri
pertambangan telah mulai mengekstraksi bijih (ore) tambang yang kualitasnya
lebih rendah. Volume dan sifat limbah tambang (tailing) yang dihasilkan dari
kegiatan tersebut membuat limbahnya jauh lebih banyak dan sulit untuk disimpan
secara aman, sehingga secara signifikan meningkatkan risiko jebolnya bendungan
limbah. Margin keuntungan yang lebih kecil dari kegiatan operasi berkualitas
rendah ini membawa risiko tambahan yaitu dilakukannya penghematan biaya yang
lantas mengurangi penanaman sumber daya/investasi pada manajemen aspek keamanan
terkait limbah tambang/tailing.
Apa
yang dapat dilakukan perusahaan tambang untuk mengurangi risiko kegagalan
bendungan limbah tambang yang bisa berdampak begitu dahsyat? Pertama,
perusahaan dapat lebih bersungguh-sungguh mempertimbangkan risiko saat
merancang, merencanakan, dan membangun bendungan limbah. Laporan UNEP tahun
2017 menyerukan kepada perusahaan, regulator, dan masyarakat untuk mengadopsi tujuan
bersama untuk mencapai nihil-kerusakan pada fasilitas penyimpanan limbah
tambang, dan merujuk kepada rekomendasi panel yang meninjau bencana Mount
Polley, 2014: bahwa “aspek/atribut keselamatan harus dievaluasi secara terpisah
dari pertimbangan ekonomi, dan biaya hendaknya tidak menjadi faktor penentu”
dalam mengelola limbah tambang (tailing).
Jenis
bendungan yang menyebabkan bencana di Brasil belum lama ini - yakni bendungan
yang merupakan bagian dari sederetan bendungan yang dibangun ke arah hulu dari
tanggul asli - merupakan jenis bendungan limbah tambang (tailing) yang paling
mungkin mengalami gagal-bendung.Vale sekarang telah berkomitmen untuk
menghentikan operasi semua bendungan yang dibangun dengan metode arah hulu dan
perusahaan lain jelas dapat mengikuti langkah yang sama. Penghentian dan
pembongkaran bendungan arah hulu dan pemindahan limbah tailing ke fasilitas
penyimpanan yang lebih aman akan membutuhkan tingkat transparansi dan biaya
yang sangat besar sehingga regulator dari pihak pemerintah dan para investor
perlu mendukung semua upaya untuk meniadakan bendungan-bendungan yang diketahui
memiliki risiko terbesar.
Responsible Mining
Foundation (RMF) mendorong perusahaan tambang untuk memperhatikan
langkah-langkah dasar berikut ini untuk memastikan terlaksananya pengelolaan
risiko limbah tambang (tailing) yang lebih bertanggung jawab :
- Berkomitmen untuk menjaga standar
keselamatan yang setinggi mungkin di semua negara/yurisdiksi, lebih dari
sekadar kepatuhan terhadap ketentuan hukum apa pun.
- Berkomitmen untuk tidak menggunakan sungai, danau, atau laut untuk membuang limbah tambang (tailing).
- Menempatkan akuntabilitas dan tanggung jawab atas pengelolaan limbah tambang (tailing) pada level tertinggi di perusahaan.
- Berinvestasi dalam penelitian dan pengembangan teknologi untuk pendekatan yang lebih aman dan berisiko lebih rendah dalam hal penyimpanan limbah tambang (tailing).
- Mengadopsi teknologi terbaik yang ada sejak fase awal pengembangan proyek.
- Mendesain bendungan limbah tambang (tailing) dengan faktor keselamatan tingkat tinggi, yang memperhitungkan kejadian ekstrem dan stabilitas permanen setelah penutupan.
- Memastikan bahwa lokasi bendungan limbah tambang (tailing) berada jauh dari permukiman masyarakat dan fasilitas pekerja.
- Melakukan peninjauan internal dengan frekuensi yang cukup sering atas kinerja fasilitas limbah tambang dan memastikan bahwa tindakan korektif dilaksanakan sesuai jadwal dan dengan anggaran yang memadai.
- Memungkinkan dilakukannya peninjauan dan audit independen atas proses pencarian/penyelidikan dan pemilihan lokasi, desain, konstruksi, operasi, penutupan, dan setelah penutupan fasilitas limbah tambang, dan dengan melakukan pengungkapan terbuka atas temuan yang diperoleh.
- Mengupayakan agar semua informasi terkait risiko limbah tambang (tailing) dapat diakses publik, termasuk semua tinjauan internal dan eksternal, kesiapsiagaan menghadapi kondisi kedaruratan dan rencana tanggap kedaruratan, serta semua informasi yang relevan tentang jaminan keuangan yang disediakan untuk penanggulangan bencana dan pemulihan sesudahnya.
Dalam
era penurunan kualitas bijih tambang dan peningkatan volume limbah (tailing),
tidak hanya aspek optimalisasi biaya saja yang perlu diperhatikan, melainkan
yang lebih penting ialah memastikan bahwa pertambangan mampu menghidupkan
perekonomian, meningkatkan kehidupan masyarakat, dan menghormati lingkungan
hidup negara produsen.
PENAMPUNGAN TAILING
Dalam
pembangunan penampung tailing pada prinsipnya terdiri dari dua komponen yaitu
urugan atau tubuh bendungan tailing (tailing dam) dan kolam pengendapan material
(kolam waduk). Pada kolam waduk, material padat akan mengendap dan terpisah
dengan material layang. Material di kolam waduk terdiri dari endapan material
padat dengan berbagai konsistensi dan cairan permukaan yang berupa air yang
berasal dari aliran permukaan atau hujan yang jatuh langsung di atas kolam
waduk.
Ada
beberapa macam cara penampungan tailing yang memenuhi persyaratan dasar :
Pemilihan lokasi dan tipe pengelolaan akan dipengaruhi oleh pertimbangan
kemanan, ekonomi, faktor-faktor topografi, klimatologi, hidrologi, geologi, dampak
lingkungan hidup, maupun kemudahan operasi.
Bendungan
limbah tambang memiliki beberapa sifat yang sama dengan bendungan penampung
air, oleh karena itu pada awal penyiapan desain dapat digunakan teknologi
bendungan penampung air pada umumnya. Tetapi bendungan limbah tambang memiliki
perbedaan pada teknik pelaksanaan konstruksi dan operasinya, dan memiliki
perbedaan pada material yang ditampung baik secara fisik maupun kandungan
kimianya. Selain itu, bendungan limbah tambang didesain untuk kemudian
dihapuskan fungsinya setelah operasi penambangan. Tidak untuk dioperasikan
sepanjang masa. Pelaksanaan konstruksi biasanya bersamaan dengan operasi.
Dalam
pembangunan bendungan limbah tambang harus memiliki perencanaan teknik yang
baik dari aplikasi teknik sipil dan geoteknik pada desain, pelaksanaan
kontruksi dan operasi bendungan limbah tambang agar memenuhi kaidah keamanan
bendungan dan lingkungan.
Tindakan
yang lebih serius untuk mencegah kerusakan bendungan limbah tambang (tailing)
sangat diperlukan untuk menghindari risiko terjadinya dampak yang fatal bagi
pekerja, masyarakat setempat, serta kerusakan lingkungan hidup yang luas dan
besarnya biaya pembersihan dan perbaikan akibat kerusakan tersebut. Serta
dampak yang mendalam pada inti perusahaan dan kemampuan untuk mengembangkan
proyek-proyek masa depan. Dalam kasus ekstrim, kegagalan penampung tailing
telah sangat mengikis nilai saham karena pasar mengantisipasi biaya untuk
pembersihan dan gugatan kelompok (class action), penangguhan operasi dan
mungkin penutupan tambang. Selain itu juga hilangnya reputasi perusahaan dan
dicabutnya izin sosial untuk beroperasi.
Bulletin 121 (2001), Komisi Internasional
untuk Bendungan Besar (ICOLD), memberikan laporan komprehensif penyebab utama
kegagalan dan insiden penampungan tailing (tailing dam) di seluruh dunia dan
mengidentifikasi insiden yang meliputi:
- Kurangnya pengendalian neraca air.
- Kepatuhan untuk merancang yang kurang memadai.
-
Pengendalian bangunan yang buruk.
- Kurangnya pemahaman secara umum tentang fitur yang mengendalikan operasi yang aman.
Kegagalan dinding penahan tailing adalah (dalam urutan
prevalensi) karena:
- Ketidakstabilan lereng
- Pembebanan gempa
- Luberan
- Fondasi tidak memadai
- Rembesan.
Insiden
tailing tampaknya lebih umum di mana bangunan hulu dikerjakan, dibandingkan
dengan bangunan hilir, terutama di daerah seismik aktif. Dinding bendungan
tailing dibangun dengan menggunakan metode hilir yang dilakukan mirip dengan
tanggul penahan air. Bulletin 121 (2001) ICOLD juga menyimpulkan bahwa
perencanaan dan pengelolaan tailing dam yang sukses dapat memperoleh keuntungan yang
besar dari:
- Keterlibatan pemangku kepentingan.
- Penelitian menyeluruh dan penilaian risiko.
- Dokumentasi yang komprehensif.
- Pengelolaan tailing terpadu ke dalam perencanaan tambang, operasi dan penutupan.
Dalam
Pemilihan lokasi untuk penampungan tailing dipengaruhi oleh faktor kepemilikan
tanah serta tata gun lahan tanah saat ini dan masa yang akan datang di lokasi
yang dimaksud dan daerah sekitarnya. Faktor-faktor yang perlu diperhatikan
dalam pemilihan lokasi antara lain adalah sebagai berikut :
- Kedekatan
; Kedekatan lokasi dengan tempat pengolahan akan mengurangi biaya transportasi
- Volume
Timbunan Penutup (Embankment Recovery) ; Lokasi dengan rasio volume tampungan
yang lebih besar disbanding volume timbunan pada umumnya lebih dikehendaki,
walaupun hal ini tidak membatasi penggunaan material tailing untuk pembangunan bendungan.
- Topografi ; Lokasi dengan lereng amat curam harus dihindari karena akan membutuhkan timbunan yang sangat tinggi, dan menyebabkan kesulitan akses atau menimbulkan resiko stabilitas.
- Aliran
permukaan alamiah ; lokasi dengan daerah tangkapan air yang luas sedapat
mungkin dihindari
- Elevasi
; sebaiknya dipilih lokasi yang elevasinya mendekati sama dengan elevasi pabrik
pengolahan. Lokasi yang jauh lebih tinggi daripada lokasi pengolahan
membutuhkan biaya lebih tinggi untuk pemompaan, sebaliknya lokasi yang jauh
lebih rendahdaripada tempat pengolahan membutuhkan biaya yang cukup tinggi
untuk pemompaan air jika air harus dikembalikan ke tempat pengolahan.
- Kondisi
Fondasi ; walaupun dasar fondasi kedap air dan bentuk tampungannya bagus,
tetapi kalau kondisi fondasinya jelek, sebaiknya dihindari. Persyaratan fondasi
bagi bendungan tailing, umumnya sama dengan bendungan penampungan air.
- Lokasi
Tambang Potensial ; Lokasi yang diperkirakan memiliki sumber daya mineral yang
dapat dieksploitasi, harus dihindari.
- Keberadaan
Manusia ; pusat hunian penduduk dan kawasanaktivitas manusia harus dihindari.
- Gangguan
visual ; lokasi yang terlindung dari pandangan umum lebih diutamakan
- Sensitivitas
Lingkungan ; lokasi dengan spesies flora dan fauna yang terancam punah harus dihindari.
- Pertimbangan-
pertimbangan air tanah ; lokasi yang akan menyebabkan rembesan berlebih (sesuai
peraturan lingkungan yang berlaku) dari kolam waduk ke air tanah harus
dihindari, terutama jika air tanah dimanfaatkan sebagai sumber air minum. Apabila
tidak ada lokasi lainnya, maka alternatifnya adalah dengan memasang lapisan
kedap air di seluruh dasar kolam waduk agar akuifer tidak terganggu.
- Erosi ; lokasi yang sangat rentan terhadap erosi air atau angina harus dihindari.
Berbagai
cara penampungan akan memerlukan pertimbangan dalam sistem pembuangan yang
terkait dengan metodenya :
- Penghantaran, atau transportasi tailing.
- Konstruksi bendungan.
- Pengalihan, atau pengaliran alamiah.
- Pengendapan dalam kolam waduk.
- Evakuasi kelebihan cairan permukaan dan aliran alamiah.
- Pencegahan penceraman di luar tempat pengendapan.
Ada
tujuh komponen pokok yang diperlukan untuk masing-masing cara pembuangan
tailing :
- Sistem
untuk menghantar tailing ke lokasi pembuangan
- Timbunan
atau bendungan untuk menahan tailing agar tetap berada dalam lokasi
- Pengaturan/pengelakan
aliran alamiah
- Sistem
pengendapan tailing di kolam waduk
- Fasilitas
untuk evakuasi kelebihan air permukaan berlebihandari kolam waduk.
- Upaya
perlindungan kawasan sekitar dari polusi
- Instrumentasi dan sistem pemantauan agar dapat dilakukan pengawasan yang akurat terus-menerus terhadap integritas structural bendungan dan kolam waduk dan pengawasan terhadap kualitas seta dampak alirannya pada lingkungan. Instalasi harus mengikuti manual pabrik serta pedoman yang berlaku, sederhana pengoperasiannya, tahan terhadap ancaman kimiawi dan sesuai untuk operasi jangka panjang.
Di
Indonesia pembuatan bendungan limbah tambang (tailing) diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 37 tahun 2010 tentang Bendungan.
PEMBUANGAN TAILING KE LAUT DALAM
Perkembangan
pembuangan tailing yang mudah adalah mengganti dengan rangkaian pipa menuju ke
laut dalam (Deep sea tailing
placement-DSPT). Partikel-Partikel kasar akan menumpuk di dekat titik
pembuangan, sedangkan partikel-partikel yang lebih halus tersebar menjauh atau
mendekat tergantung sifat koagulasi partikel, oleh gelombang dan arus. Tapi
cara ini sering menimbulkan masalah dengan lingkungan.
Di Indonesia sendiri metode pembuangan
limbah ke laut diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (PERMEN LHK)
Nomor P.12/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Dumping
(Pembuangan) Limbah Ke Laut. Sebagaimana dimaksut Dalam pasal 2 ayat (2) huruf a
dan pasal 2 ayat (3) huruf a Pembuangan limbah B3, Pertambangan mineral tailing
diperbolehkan. Dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 3 huruf a, huruf b,
huruf, c, dan huruf d.
PENUTUP
Tantangan
utama bagi perusahaan pertambangan untuk mendapatkan kepercayaan dari
masyarakat di mana mereka beroperasi dan memperoleh dukungan dan izin dari
pemangku kepentingan untuk melaksanakan bisnis pertambangan. ‘Izin sosial untuk
beroperasi’ hanya dapat diperoleh dan dipertahankan jika proyek pertambangan
direncanakan, diimplementasikan dan dioperasikan dengan memasukkan konsultasi
yang bermakna dengan para pemangku kepentingan, khususnya dengan masyarakat
tuan rumah. Proses pengambilan keputusan, termasuk di mana mungkin proses
desain teknis, harus melibatkan kelompok kepentingan yang relevan, dari tahap
awal konseptualisasi proyek sampai (Life of Mine) LoM dan seterusnya.
Konsultasi
pemangku kepentingan, berbagi informasi dan dialog harus terjadi di seluruh
tahap dari desain, operasi dan penutupan tailing dam, sehingga sudut pandang,
keprihatinan dan harapan dapat diperhitungkan untuk semua aspek perencanaan dan
pelaksanaan. Keterlibatan berkala dan bermanfaat antara perusahaan dan
masyarakat yang terkena dampak sangat penting untuk mengembangkan kepercayaan
dan mencegah konflik.
‘Prinsip
pencegahan’ harus diperhitungkan pada saat mempertimbangkan dampak operasi
tambang, khususnya tailing dam. Prinsip menyatakan bahwa di mana ada ancaman
bahaya serius atau permanen pada orang atau lingkungan yang diidentifikasi
dengan jelas, kurangnya kepastian ilmiah yang lengkap janganlah digunakan
sebagai alasan untuk menunda tindakan pencegahan hal-hal yang membahayakan
orang atau degradasi lingkungan.
Yang
lebih penting lagi adalah bahwa perusahaan dapat menahan diri untuk tidak melakukan
penambangan di daerah-daerah di mana kerusakan bendungan limbah tambang paling
mungkin terjadi, hingga ditemukannya teknologi manajemen limbah tambang yang
lebih aman. Resiko kerusakan paling besar terdapat pada bendungan limbah
tambang yang besar, curam, dan sudah tua di zona tropis di mana aktivitas
seismik dan peristiwa cuaca ekstrem dapat mempercepat kerusakan bendungan.
Refrensi
ICOLD
(2001). Tailings Dams Risk of Dangerous Occurrences: Lessons Learnt from
Practical
Experiences.
Bulletin 121 (hlm. 145). Paris, Prancis: International Commission on Large Dams
(ICOLD).
Direktorat Bina Teknik. 2004. Pedoman Bendungan Limbah Tambang. Jakarta : Departemen Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
RMF-Research-Insight-on-Tailings-Dam-Failure.pdf
Peraturan
Pemerintah Nomor 37 tahun 2010 tentang Bendungan.
PERMEN
LHK Nomor P.12/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara
Dumping (Pembuangan) Limbah Ke Laut
Komentar
Posting Komentar