PAPUA
Provinsi Papua terkenal sebagai pulau yang memiliki kekayaan Sumber Daya Alam yang melimpah, mulai dari kekayaan sumberdaya alam yang berada di atas permukaan (hutan dan segala isinya, tanah yang subur, pemandangan yang indah), maupun potensi kekayaan alam yang berada di bawah permukaan seperti bahan galian mineral, Batubara, Minyak dan Gas bumi. Tidak berlebihan jika selama ini Papua dijuluki surga kecil yang jatuh ke bumi.
Kekayaan sumbedaya alam khususnya sektor pertambangan mineral di Papua mulai di eksploitasi tiga bulan setelah pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Tepatnya pada tanggal 5 April 1967 dilakukan penandatangan kontrak Karya (KK) antara Freeport Sulphur Company (FCS) dan pemerintah Indonesia.
GEOGRAFIS KABUPATEN PEGUNUNGAN BINTANG
GEOGRAFIS KABUPATEN PEGUNUNGAN BINTANG
Salah satu kabupaten di Papua yang memiliki potensi cebakan mineral yang prospek untuk di lakukan eksplorasi adalah kabupaten Pegunungan Bintang, dengan ibukota di Oksibil. Terletak di barisan pegunungan Jayawijaya dengan puncak tertinggi adalah Puncak mandala (4.700 Mdpl). Kabupaten ini memiliki luas 1.568.300 ha. Secara Astronomis terletak antara 140°05’00” - 141°00’00” Bujur Timur dan 3°04’00” - 5°20’00” Lintang Selatan. Sebagian besar wilayahnya berupa pegunungan, dengan ketinggian antara 400- 4700 Mdpl. Dan curah hujan tahunan 2000-3000 mm. Secara administrasi disebalah utara berbatasan dengan kabupaten Keerom dan Jayapura. Disebelah selatan berbatasan dengan kabupaten Boven Digoel. Sementara disebelah barat berbatasan dengan kabupaten Yahukimo, dan di sebelah timur berbatasan langsung dengan negara tetangga PNG (Papua New Guinea).
Kabupaten Pegunungan Bintang yang baru dimekarkan dari kabupaten induk Jayawijaya pada tahun 2002 memiliki 34 Distrik (kecamatan) dengan 277 kampung dan jumlah penduduk pada tahun 2017 adalah 74.473 jiwa (BPS Kabupaten Pegunungan Bintang, 2018). Dengan mayoritas mata pencarian masyarakat adalah berkebun/bertani. Sedangkan dalam Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di kabupaten Pegunungan Bintang menurut Badan Pusat Statistik tahun 2018 adalah 44.22 dan menempati peringkat ke-27 dari total 29 kabupaten/kota di Provinsi Papua.
GEOLOGI PEGUNUNGAN BINTANG
Pegunungan Bintang berada pada kawasan Papua Fold Belt and Trust Belt (FTB) yang memanjang dari ujung barat pulau papua sampai ke timur di negara Papua New Guinea (PNG). Formasi batuan pembawa mineral logam di Pegunungan Bintang terdiri dari formasi batu gamping yawee kala paleogen (65,5 – 23,03 juta tahun silam), batu gamping Oksibil kala Neogen (23,03-2,588 juta tahun silam), dan batuan monzonit timepa kala Neogen (23,03-2,588 juta tahun silam) dengan batuan sedimen tertua yaitu dari kelompok kembelangan. Sepanjang PTB merupakan konsentrasi endapan mineral logam tipe skarn dan porfiri yang kaya kandungan Emas dan Tembaga. Seperti di Ertsberg, Grasberg, dan Ok Tedi Mining.
Gambar : Papua Fold Belt and Trust Belt (FTB)
Gambar :Geological map of New Guinea
Gambar : Formasi pembawa Mineral di Pegunungan Bintang. |
OK TEDI MINING LIMITED (OTML)
Di Tabubil Papua New Guinea, yang berbatasan langsung dengan kabupaten Pegunungan Bintang sudah dilakukan eksploitasi oleh perusahaan pertambangan Ok Tedi Mining Limited (OTML), yang melakukan penambangan Tembaga, Emas, dan Perak. Jika diukur dengan Google Earth jarak lokasi Tambang Ok Tedi Mining hanya berjarak ± 30 km dari perbatasan negara Indonesia - PNG yang berada di Pegunungan Bintang.
Ok Tedi Mining Limited (OTML), dulunya merupakan perusahaan afiliasi dari perusahaan asal Australia, BHP Biliton. Saat ini OTML adalah entitas yang dimiliki 100% Papua Nugini (PNG) dengan kepemilikan saham langsung 67% oleh negara PNG dan masyarakat di Provinsi Barat PNG memiliki 33% saham. Sejak beroperasi dari tahun 1984 sampai 2019 Ok Tedi Mining telah menambang Tembaga 4.93 Juta Ton, Perak 34.2 Juta Ton, dan Emas 15.1 Juta Ton.Perusahaan Ok Tedi Mining pernah diadukan terkait kasus pencemaran sungai Ok Tedi dan Sungai Fly sepanjang 1000 kilometer (km), dan sepanjang 100 kilometer persegi (km2) kawasan sungai. Pencemaran ini didakwa telah banyak membunuh spesies tumbuhan, kerusakan tanaman hutan, perkebunan dan tanaman rakyat. Pada tahun 1995 PNG Landowners US$ 4 Miliar tuntutan kerusakan terhadap BHP melalui Victorian Supreme Court di Australia terhadap kerugian ekonomi dan kerusakan lingkungan hidup, dan memaksa BHP membina ”tailing dam ”dan melarang membuang limbah tambah ke sungai (Burton, 1996).
Gambar : Ok Tedi Mining Limited (OTML)
Gambar :Aliran Tailing Ok Tedi Mining Limited (OTML)
ANEKA TAMBANG DI PEGUNUNGAN BINTANG
Sekitar tahun 2009, potensi kandungan mineral logam di kabupaten Pegunungan Bintang mulai diminati oleh perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) PT. Aneka Tambang,Tbk atau biasa dikenal dengan PT. ANTAM, Tbk yang juga merupakan anggota Holding Industri Pertambangan (HIP) BUMN. Yang pada tanggal 17 Agustus 2019 telah meluncurkan nama baru yaitu “MIND ID”. Holding perusahaan pertambangan plat merah dipimpin oleh PT. INALUM (Persero) yang juga baru saja pada tahun 2018 berhasil melakukan transaksi akusisi saham dengan PT Freeport McMoran (FCX) dan Rio Tinto. setelah melalui proses yang alot. Sehingga kini kepemilikan saham Indonesia di PT. Freeport Indonesia sebesar 51,2 %.
PT. Aneka Tambang mendapatkan 4 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi mineral logam pada tahun 2010 dengan total luas IUP Eskplorasi 200.000 ha, di atas Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) Mineral logam. Perusahaan plat merah ini sempat melakukan eskplorasi sampai tahun 2012 namun akhirnya terhenti karena adanya Instruksi Presiden (INPRES) tentang moratorium hutan alam primer dan lahan gambut.
Gambar : Peta IUP Eskplorasi PT. ANTAM,Tbk. Pegunungan Bintang. |
PT. ANTAM, Tbk baru melanjutkan kegiatan Eskplorasi pada tahun 2019 setelah mendapatkan izin status hutan untuk eksplorasi. Hingga saat ini unit Geomin ANTAM, Tbk masih melakukan kegiatan eksplorai di distrik Pepera, menurut laporan eksplorasi bulan Maret 2020 yang di publikasi Antam tanggal 9, April 2020 kegiatan eskplorasi di Pegunngan Bintang yang sedang dilakukan yaitu pemetaan geologi, bukaan/paritan, pengukuran lintasan, pemercontohan soil, test spectral geology, pemerian inti bor, pemboran inti dan geofisika.
Kegiatan pertambangan sendiri meliputi kegiatan Prospeksi, Eksplorasi, Study kelayakan, Penambangan, Pengolahan dan pemurnian bijih, Pengangkutan/pengkapalan, dan Penjualan/pemasaran, dan pascatambang. Dalam kegiatan penambangan terdapat tiga metode, yaitu Metode Tambang Terbuka (Surface Mining) dan Metode Tambang Bawah Tanah (Underground Mining), dan Metode Tambang Bawah Air (Underwater Mining).
Kegiatan penambangan yang mengambil mineral bernilai ekonomis dari batuan induknya pasti akan merubah atau berdampak terhadap lingkungan dan dampak social. Ini yang menjadikan kenapa kegiatan pertambangan harus dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). Yang harus dapat menjawab dua tujuan pokok (World Bank, 1998) :
- Memastikan bahwa biaya lingkungan, sosial, dan kesehatan dipertimbangkan dalam menentukan kelayakan ekonomi dan penentuan alternatif kegiatan yang akan dipilih.
- Memastikan bahwa pengendalian, pengelolaan, pemantauan serta langkah-langkah perlindungan telah terintegrasi di dalam desain dan implementasi proyek serta rencana penutupan tambang.
Di Indonesia regulasi tentang AMDAL di atur dalam pasal 23 ayat 1 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
United Nations Environment Programme (UNEP,1998) menggolongkan dampak-dampak yang timbul dari kegiatan pertambangan sebagai berikut :
United Nations Environment Programme (UNEP,1998) menggolongkan dampak-dampak yang timbul dari kegiatan pertambangan sebagai berikut :
• Kerusakan habitat dan biodiversity pada lokasi pertambangan.
• Perlindungan ekosistem/habitat/biodiversity di sekitar lokasi pertambangan.
• Perubahan landskap/gangguan visual/kehilangan penggunaan lahan.
• Stabilisasi site dan rehabilitasi.
• Limbah tambang dan pembuangan tailing.
• Kecelakaan/terjadinya longsoran fasilitas tailing.
• Peralatan yang tidak digunakan,limbah pada, dan limbah rumah tangga.
• Emisi udara.
• Debu.
• Perubahan iklim.
• Konsumsi energi.
• Pelumpuran dan perubahan aliran sungai.
• Buangan air limbah dan air asam tambang.
• Perubahan air tanah dan kontaminasi.
• Limbah B3 dan bahan kimia.
• Pengelolaan bahan kimia, keamanan, dan pemaparan bahan kimia di tempat kerja.
• Kebisingan.
• Radiasi.
• Keselamatan dan kesehatan kerja.
• Toksisitas logam berat.
• Peninggalan budaya dan situs arkeologi.
• Kesehatan masyarakat dan pemukiman di sekitar tambang.
Tidak bisa dipungkiri bahwa kegiatan pertambangan ibarat pisau bermata dua, kehadiran perusahaan ANTAM, Tbk di Pegunungan Bintang akan membawa dampak baik dan buruk, berikut beberapa dampak baik dan buruk yang “mungkin” akan hadir menurut hipotesis penulis.
Dampak Positif :
- Meningkatkan APBD Kabupaten Pegunungan Bintang yang bersumber dari Dana. Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam Pertambangan.
- Meningkatnya APBD Kabupaten dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
- Membuka lapangan pekerjaan.
- Meningkatkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).
- Membantu pemerintah kabupaten dalam pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Pembangunan infrastruktur.
- Meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
- Meningkatnya pendapatan negara.
- Mengatasi defisit neraca perdagangan negara.
Dampak Negatif
Untuk Dampak buruk penulis membagi dari berbagai aspek :
Aspek Lingkungan :
Aspek Lingkungan :
- Pencemaran Sungai.
- Deforestasi.
- Berkurangnya habitat Flora dan Fauna.
- Resiko Longsoran.
- Pencemaran Tanah.
- Hilangnya sumber-sumber mata air.
- Perubahan kualitas udara
- Pelanggaran HAM.
- Hilangnya lahan perburuan dan perkebunan masyarakat,
- Ketergantungan pemerintah daerah dan masyarakat terhadap perusahaan.
- Masyarakat menjadi konsumtif.
- Terjadinya shock culture akibat transformasi dari masyarakat tradisional ke masyarakat industri.
- Gelombang pendatang ke Pegunungan bintang akan meningkat.
- Konflik horizontal.
- Masyarakat asli termarjinalisasi.
- Berubahnya peta politik di kabupaten Pegunungan bintang.
- Terjadinya transformasi budaya.
- Hilangnya tempat/tanah adat.
Kehadiran perusahaan pertambangan di Pegunungan Bintang akan membawa dampak terhadap kualitas hidup manusia Aplim-Apom, akibat terjadinya perubahan rona lingkungan hidup awal. Dalam kaitannya dampak pertambangan terhadap kualitas hidup manusia, pengembangan kualitas hidup manusia meliputi kualitas fisik dan non-fisik. Pengembangan kualitas fisik manusia meliputi kondisi penduduk yang sehat dan kuat, dengan harapan hidup yang tinggi dan didukung oleh kualitas lingkungan yang sehat serta mampu memenuhi kebutuhan dasar manusia. Kebutuhan dasar (fisiologis) manusia, seperti makan, minum, sandang dan tempat berteduh (rumah tempat tinggal). Di lain pihak, pengembangan kualitas hidup manusia non-fisik terbagi menjadi 6 aspek (Dahlan & effendi, 1992) yaitu :
- Kualitas kepribadian (Kecerdasan, kemandirian, kreativitas, ketahanan mental).
- Kualitas masyarakat (kesetiakawanan sosial dan keterbukaan).
- Kualitas berbangsa (kesadaran berbangsa).
- Kualitas spiritual (religiositas dan moralitas).
- Wawasan lingkungan
- .Kualitas kekaryaan (perwujudan aspirasi pengembangan potensi diri).
Berbagai macam dampak negatif yang kemungkinan akan hadir bersama dengan hadirnya kegiatan pertambangan di Pegunungan Bintang tidak boleh dianggap sebelah mata. Harus menjadi perhatian yang serius semua stakeholder untuk meminimalisir terjadinya konflik.
Deanna Kemp dalam Just Relations and Company-Community Conflict in Mining (2010), menyebut sumber konflik di sektor pertambangan berakar pada relasi yang tidak setara antara warga dan korporasi (pengusaha). Hubungan yang tidak setara itu berakibat pada pembagian keuntungan yang tidak adil.
Dalam kajian Deanna Kemp, eskalasi konflik dipicuh oleh kepentingan ekonomi atau ketahanan sumber-sumber penghidupan, akses dan kepemilikan terhadap tanah dan air serta dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas industry ekstraktif.
Selain itu, konflik dapat bersumber pada masalah gender, pelemahan terhadap kohesi sosial dan keyakinan budaya, kekerasan atau pelecehan hak-hak dasar warga (HAM) dan ketidak-adilan dalam distribusi keuntungan.
Berdasarkan model triangle konflik dari Johan Galtung (Miall, H; Rambostham, O& Woodhouse, T, 2005), konflik diilustrasikan sebagai kontradiksi antar semua pihak karena perbedaan kepentingan. Konflik dalam arus ini dipicuh oleh perbedaan kepentingan dalam relasi, kesalah-pahaman (misperceptions), emosi (ketakutan, kemarahan dan kegetiran), pemaksaan, permusuhan, ancaman dan serangan destruktif yang terjadi diantara pemangku kepentingan.
Tensi ketegangan dan konflik dapat meningkat secara signifikan manakala semua pemangku kepentingan tidak mampu membangun sebuah komunikasi dan pemahaman yang baik dan efektif. Perbedaan persepsi dan paradigma yang tajam juga dapat merusak relasi dan meningkatkan konflik.
Huang (2003) menyatakan bahwa kebanyakan konflik pertambangan dipicuh oleh ketidak cocokan persepsi di antara para pemangku kepentingan, apalagi di hadapan realitas kesenjangan yang ditimbulkan oleh ketidak-setaraan dalam pembagian hasil investasi.
Konflik juga bersumber dari sebuah relasi kemanusiaan yang tidak harmonis antar para pihak (Le Baron and Pillay, 2006, 16).Ketika relasi tersebut retak dan sulit terbangun kembali, diperparah oleh perbedaan paradigma, dapat menyebabkan konflik semakin memburuk dan rumit. Pada titik ini, disadari bahwa betapa sulit menemukan pemecahan masalah atau solusi yang tepat. Di tengah pusaran konflik, setiap pihak merasa terluka dan dilukai oleh yang lain.
Dalam perspektif budaya, Stenholm and Jensen (2000) meyakini bahwa perangkat nilai, keyakinan, norma, adat-istiadat, aturan dan kearifan lokal dapat dijadikan perekat sosial di antara satu-sama lain agar memberi rasa nyaman bagi semua yang terlibat dalam konflik tersebut (dikutib dari Cooper et al, 2007: 6).
Di hadapan konflik yang selalui mewarnai sektor usaha pertambangan, segelintir orang berpendapat bahwa konflik tidak selalu destruktif, tetapi memiliki sebuah potensi kekuatan positif yang mengarah pada hasil yang lebih baik pada tingkat komunitas lokal (Bebbington and Burry, 2009; Zandvliet, 2005; Zandvliet and Anderson, 2009). Dalam perspektif ini, semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam konflik semakin menyadari makna keadilan dan kesetaraan, mengerti tentang hak-hak dasar orang lain yang harus dihargai dan diakui. Konflik mendorong semua pihak untuk memahami dan menemukan model dan strategi penyelesaian konflik yang tepat dan bermartabat.
Jadi, salah satu dampak positif dan konstruktif dari sebuah konflik yang terjadi adalah adanya peningkatan pemahaman dan kesadaran baru pada semua pihak. Bagaimana pun, dalam sebuah konflik, semua pihak mengalami peningkatan pengetahuan tentang segala sesuatu yang terkait erat dengan kepentingan kelompok dan hajat hidup orang banyak.
Lebih dari itu, semua pihak juga dapat belajar apa artinya transparansi, akuntabilitas serta semua langkah prosedural yang dibutuhkan untuk terlaksananya sebuah investasi yang aman danprofitable demi kesejahteraan hidup bersama (common good).
Ada beberapa faktor kontekstual yang berperan dalam melahirkan konflik di sektor pertambangan (Bdk. Bebbington et al., 2008). Para pakar tetap konsisten pada temuan mereka bahwa kelalaian dan kurangnya koordinasi oleh pihak manajemen perusahaan telah menjadi penyebab terjadinya konflik antara korporasi dan warga komunitas setempat.
Dampak negatif yang menimbulkan eskalasi konflik yang lebih besar ketika penambangan terjadi di atas tanah komunal atau adat (hak ulayat masyarakat adat), di mana terjadi benturan paradigma, persepsi, pemaknaan nilai-nilai kearifan lokal antara korporasi dan masyarakat adat setempat berkaitan dengan tanah dan segenap pranata budayanya.
Dalam banyak kasus, korporasi hanya melihat tanah dan segenap kekayaannya dalam perspektif ekonomi-bisnis (nilai komoditi). Sementara itu, tanah bagi sejumlah masyarakat adat Nusantara, memandang tanah dalam perspektif kultural sebagai ibu yang memberi makan kepada mereka. Ibu tanah ini harus dirawat dan dipelihara, bukannya dijual untuk dihancurkan.
Jika membaca alur historis dari kehadiran dan aktivitas pertambangan di sleuruh wilayah Nusantara, maka hampir pasti bahwa semua perusahaan pertambangan tidak luput dari konflik, meski secara yuridis telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan dari Pemerintah setempat.Fakta historis ini nampaknya tidak pernah mendapatkan sebuah solusi yang tepat, khususnya dari para pengambil kebijakan di negeri ini. Disinyalir bahwa hingga saat ini Pemerintah belum menyediakan seperangkat peraturan yang dijadikan pedoman resolusi konflik di wilayah pertambangan.
Pedoman tersebut mestinya menjadi semacam seperangkat proses, langkah dan tahapan yang dapat digunakan untuk penyelesaian konflik pertambangan demi jaminan kepastian sebuah investasi. Lebih dari itu, pedoman tersebut dapat dimanfaatkan untuk menjamin hak-hak masyarakat kecil dan semua pemangku kepentingan yang terlibat di dalam konflik pertambangan.
Karena itu, satu hal yang paling penting untuk meminimalisir konflik pertambangan adalah membangun hubungan, konsultasi dan partisipasi yang baik di antara multi stakeholders.
PENUTUP
PENUTUP
Kesimpulan :
Kegiatan pertambangan akan memberikan dampak positif dan dampak negatife terhadap aspek lingkungan, sosial, ekonomi, dan politik pada suatu daerah. Kualitas hidup masyarakat akan berubah baik kualitas fisik ataupun non-fisik. Dengan melihat historis konflik akibat kegiatan pertambangan di Indonesia yang sering terjadi disebabkan oleh adanya konflik kepentingan dalam pemanfaatan lahan, kurangnya sosialisasi dan transparasi mengenai keluarnya izin perusahaan untuk melakukan kegiatan di suatu daerah, dan kurang didengarnya aspirasi masyarakat oleh pemerintah dan perusahaan, bahkan sering aksi-aksi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi di sikapi dengan represif oleh pihak kemanan. Sehingga masyarakat mengalami kebuntuan dan membuat masyarakat masuk ke dalam pusaran konflik.
Saran :
- Pemerintah Kabupaten harus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi harus memiliki kajian terkait dampak-dampak yang akan ditimbulkan untuk mempertimbangkan pemberian izin kegiatan perusahaan, bukan hanya pertimbangan secara administrasi.
- Pemerintah juga harus transparan dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait rencana masuknya investasi di daerah yang memiliki dampak bagi masyarakat dengan melibatkan tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, LSM, tokoh pemuda. Juga, harus memiliki resolusi konflik untuk meminimalisir terjadinya konflik di wilayah pertambangan.
- Pemerintah kabupaten harus memiliki Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), yang dijadikan dasar dalam pembuatan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
- Kegiatan Pertambangan yang baik harus mematuhi segala aturan mengenai status izin yang harus Clean & Clear dan telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat mengenai rencana pekerjaan, batasan dan dampak. Serta rencana reklamasi yang akan dilakukan. Serta mau mendengarkan aspirasi-aspirasi masyarakat sebagai bahan pertimbangan mengenai upaya penanganan dampak baik lingkungan dan sosisal dalam kajian AMDAL yang secara komprehensif, untuk mendapatkan izin lingkungan.
- Topografi kabupaten Pegunungan Bintang yang berupa pegunungan dengan curah hujan yang relatif tinggi serta adanya bahaya aktifitas seismik. Maka saran penulis kepada perusahaan apabila melanjutkan kegiatan penambangan nantinya setelah mendapatkan IUP Operasi Produksi untuk membuat perencanaan disposal untuk “waste rock” yang tepat sesuai topografi wilayah dan resiko. Juga, membuat RoadMap untuk pengelolaan tailing apakah memungkinkan secara teknis untuk membangun “dam tailing”. Semoga tidak ada Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berubah fungsi untuk pembuangan tailing seperti yang terjadi di PT Freeport In-donesia dan Ok Tedi Mining karena DAS di Pegunungan Bintang melewati beberapa kabupaten dan sangat penting untuk kehidupan masyarakat disepanjang aliran sungai.
Refrensi
https://ekonomi.bisnis.com/read/20181205/44/866776/antam-cari-tambang-emas-anorganik-baru, diakses 10 Mei 2020
https://geoportal.esdm.go.id/, diakses pada 10 Mei 2020
https://oktedi.com/who-we-are/about-us-overview/, diakses 11 Mei 2020
https://www.grida.no/resources/5694,diakses 11 Mei 2020
https://oktedi.com/wp-content/uploads/2020/05/OK-Tedi-Annual-Review-2019-Interactive.pdf,diakses 11 Mei 2020
https://jpicofmindonesia.com/2016/08/menakar-konflik-pertambangan/, diakses 14 Mei 2020
Kemp,D ., Owen, J.R., Gotzmann,N., & Bond,C.J. (2011) Just Relations and Company–Community Conflict in Mining. Journal of Business Ethics, 10(1):93–109. DOI 10.1007/s10551-010-0711-y.
Djamin, D. 2007. Pengawasan dan Pelaksanaan Undang-Undang Lingkungan Hidup Suatu Analisis Sosial (Ed1). Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Pongtuluran, Y. 2015. Manajemen Sumber Daya Alam dan Lingkungan (Edisi Revisi), Yogyakarta : CV.Andi Offset.
Komentar
Posting Komentar